Boleh Berqurban Dengan Hewan Betina

Boleh berkorban dengan hewan betina

Hewan Qurban ada tiga Kambing, Sapi dan Unta

Salah satu amalan mulia di bulan Dzulhijjah adalah berqurban, bahkan dia termasuk syi'ar islam atau simbolis islam. syariat ini ditujukan kepada orang yang tidak berhaji di tahun tersebut dan memiliki kelebihan harta.

Maka bagi mereka yang memiliki kelebihan harta dianjurkan untuk berkurban, bahkan sebagian ulama berpendapat akan kewajiban berkurban bagi yang mampu berlandaskan dalil dari hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

”Siapa saja yang memiliki keluasan harta tapi tidak menyembelih qurban, janganlah dia mendekati tempat shalat kami”. [HR. Ahmad].

Lalu timbul pertanyaan, "hewan qurban yang lebih utama itu jantan atau betina?" karna semua orang menginginkan dari ibadahanya yang paling baik, balasan berbanding lurus dengan usaha dan pengorbanan. artinya, semakin baik hewan yang disembelih maka semakin baikpula balasannya dari sisi Allah ta'ala.

jikalau kita lihat pasaran hewan kurban kebanyak jenis kelaminnya jantan atau tawaran pedagang selalu menawarkan dan merekomendasikan untuk menyembelih yang jantan. apakah ini dalil jantan lebih utama?

Maka jawabannya adalah, tidak ada beda antara hewan jantan dan betina jika memenuhi syarat-syarat sah hewan kurban. persepsi orang boleh saja jantan lebih utama karna harga yang lebih mahal dan dan dagingnya lebih banyak, tapi bukan berarti ini hukum mutlak.

kesimpulan.

  • Hewan kurban sah dari jenis kelamin jantan atau betina.
  • tidak ada beda dalam keutamaan antara jenis kelamin jantan ataupun betina.
  • Bisa saja yang jantan lebih utama karna lebih mahal dan lebih banyak dagingnya dan sebaliknya.
  • keutamaan ditentukan oleh besarnya upaya dan pengorbanan bukan jenis kelaminnya.
Penjelasan tentang tidak ada beda hewan kurban jantan dan betina diambil dari penjelasan Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu Syarhul Muhadzdzab Jilid 8. Halaman 393. Maktabah syamilah online di link https://al-maktaba.org/book/2186/4379





Posting Komentar

© Muhammad Suhaimi. All rights reserved. Developed by Jago Desain