Secara garis besar air dibagi menjadi 3 macam;
1. Air suci dan mensucikan.
2. Air suci namun tidak mensucikan.
3. Air najis.
Air suci dan mensucikan
Contoh Air yang suci lagi mensucikan;
1. Air hujan
{وَأَنزَلۡنَا مِنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءٗ طَهُورٗا}
Dan Kami turunkan dari langit air yang suci lagi mensucikan [Surat Al-Furqan: 48]
2. Air Salju dan Es.
وَيُنَزِّلُ عَلَيۡكُم مِّنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءٗ لِّيُطَهِّرَكُم بِهِۦ
Dan Allah menurunkan air (hujan) dari langit kepadamu untuk menyucikan kamu dengannya. [Surat Al-Anfal: 11]
3. Air mengalir dari mata air.
أَلَمۡ تَرَ أَنَّ ٱللَّهَ أَنزَلَ مِنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءٗ فَسَلَكَهُۥ يَنَٰبِيعَ فِي ٱلۡأَرۡضِ
Apakah engkau tidak memperhatikan, bahwa Allah menurunkan air dari langit, lalu diaturnya menjadi sumber-sumber air di bumi. [Surat Az-Zumar: 21]
4. Air laut.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فِي اَلْبَحْرِ: - هُوَ اَلطُّهُورُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda tentang laut, "Airnya menyucikan dan halal bangkainya." [HR. At-Tirmizi]
5 Air Zam-zam.
Telah datang dalam sebuah riwayat yang kuat bahwa Ali bin Abi Thalib rodhiyallahu 'anhu ketika mensifati Haji Nabi sholallahu alaihi wa salam beliua berkata, diantaranya : “Lalu Nabi sholallahu alaihi wa salam meminta setimba air Zamzam, lalu beliau minum darinya dan juga wudhu.” [HR. Ahmad]
6. Air banyak yang bercampur dengan najis namun tidak merubah rasa warna dan aromanya.
Nabi shallallahu a'alaihi wasallam berwudhu dari sumur budhoah. [HR. abu daud]
7. Air musta'mal.
وإذا توضّأ كادوا يقتتلون على وضوئه
Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam jika berwudhu, mereka para sahabat seling rebutan menggunakan bekas air wudhu beliau. [HR. Al-Bukhari]
8. Air musakhkhan atau air musyammasy
Yaitu yang dipanaskan dengan matahari atau dimasak.
Umar bin Khattab radhiallahu 'anhu dimasakkan baginya air disebuah bejana kemudian dia mandi dengannya [Ad-Daruquthni]
Air suci namun tidak mensucikan.
yaitu air yang zatnya suci namun tidak bisa digunakan untuk berwudhu atau mandi. dan air ini adalah air yang bercampur dengan sesuatu yang suci namun merubah namanya dari kemutlakan kata air. seperti air kopi, air susu, air kurma dll.
Dan air ini tidak lagi disebut dengan nama air.
dari Atho' bahwa dia memakruhkan(tidak boleh) berwudhu dengan susu dan air rendaman kurma, dan dia berkata tayammum lebih menakjubkankun darinya.[diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari secara ta'liq]
Air najis
Air yang bercampur dengan najis sehingga berubah warna atau aroma tau rasanya. dan jenis air ini tidak boleh digunakan untuk bersuci, wudhu dan mandi.
Ibnu Taimiyyah memgatakan: "Air jika berubah karna bercampur najis maka dia dihuki najis dengan kesepakatan ulama" [majmu' fatawa jld 21 hal. 30]
Allahu a'lam.
